Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana. (Foto: Ant/Izaac Mulyawan)
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana. (Foto: Ant/Izaac Mulyawan)

Cerita Andrew Chan Panggil Myuran Saat Hendak Dieksekusi

Al Abrar • 30 April 2015 18:44
medcom.id, Jakarta: Ada kejadian menarik saat eksekusi mati akan dilakukan terhadap delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Jawa Tengah. Insiden terjadi saat terpidana asal Australia, Andrew Chan diduga mencoba menenangkan rekannya sebelum dieksekusi.
 
Cerita itu dituturkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana. Tony menerangkan, Andrew sempat menyebut nama-nama terpidana mati lainnya sebelum peluru menembus dada kirinya, pada Rabu 29 April, sekitar pukul 00.35 WIB
 
"Sebelum dieksekusi itu terdengar suara Andrew Chan yang memanggil nama-nama terpidana lain," tutur Tony, saat menceritakan proses eksekusi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).

Salah satu nama yang nyaring disebut adalah Myuran Sukumaran dan Martin Anderson. Kedua nama yang disebut ikut dalam rombongan terpidana mati yang juga dieksekusi Rabu dini hari.
 
Tony menerangkan, regu penembak pun sempat terusik. Namun, suara Andrew lantas redup setelah butir peluru menerobos dada kiri pria yang divonis sebagai otak kelompok Bali Nine itu.
 
"Tidak tahu detail siapa saja yang dipanggil, mungkin untuk menenangkan," cerita Tony.
 
Cerita Andrew Chan Panggil Myuran Saat Hendak Dieksekusi
Myuran dan Andrew (Ant/Nyoman Budhiana)
 
Andrew merupakan satu di antara terpidana mati yang dieksekusi kejaksaan. Dia ditembak bersama Myuran Sukumaran (Australia)Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil), dan Zainal Abidin (WNI).
 
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan terpidana mati kasus narkoba. Keduanya ditangkap bersama tujuh lainnya di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 17 April 2005.
 
Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush dan Michael Czuga ditangkap di bandara dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka. Sementara tiga lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman ditangkap di Hotel Melasti dekat Pantai Kuta dengan kepemilikan 300 gram heroin.
 
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman mati pada 14 Februari 2006. Keduanya dianggap telah menyediakan uang, tiket pesawat, dan hotel kepada penyelundup. Berbagai upaya dilakukan keduanya supaya bebas. Tapi, Presiden Jokowi pada 11 Desember 2014, menegaskan tak ada ampun bagi penjahat narkoba. Pada Rabu 29 April tengah malam, keduanya dieksekusi tim Brimob Polda Jateng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>