Eggi Sudjana (tengah). Foto: Rommy Pujianto
Eggi Sudjana (tengah). Foto: Rommy Pujianto

Drama Eggi Sudjana Ingin Mundur Sebagai Pengacara Sutan di Persidangan

Renatha Swasty • 27 April 2015 15:16
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana dan penasihat hukumnya. Terkait itu, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana tak terima dan meminta mengundurkan diri.
 
Eggi menuding, putusan sela yang dibuat hakim hanya menyalin tanggapan keberatan yang dibuat jaksa penuntut umum pada KPK.
 
"Saya dan penasihat hukum sepakat untuk banding karena kami lihat majelis yang mulia ini khilaf. Semua putusan copy paste saja dari yang dibuat jaksa KPK. Jadi itu diberikan sebagai kewenangan penyidik. Pertanyaan seriusnya kewenangan kami sebagai advokat apa? Kok tidak dipertimbangkan?" kata Eggi pada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Untuk itu pihaknya, lanjut Eggi, bakal mengajukan banding atas putusan sela. Namun, pernyataan Eggi tak digubris Hakim Ketua Artha Theresia.
 
Ini membuat Eggi kesal. Dengan suara tinggi ia marah dan terus menuding majelis hakim. Bahkan, Eggi meminta saat itu juga untuk tak mendampingi Sutan di pengadilan.
 
"Jadi sejago siapapun lawyer kalau settingnya sudah copy paste pasti disalahkan. Jadi saya keberatan mendampingi Anda lagi. Kalau Anda setuju saya mundur, kalau nggak terserah Anda. Tolong diberi kesempatan kepada terdakwa," kata Eggi.
 
Menanggapi penyataan Eggi, Artha tak menggubris. Menurut dia, soal siapa yang akan dijadikan penasihat hukum bisa dibicarakan di luar sidang.
 
Namun, penyataan Artha justru membuat Sutan kesal. Nada suara Artha dan Sutan meninggi. Suasana sidang jadi panas. Akhirnya, Artha mengizinkan Sutan berbicara.
 
Dalam tanggapannya atas pernyataan Eggi itu, Sutan meminta ia tetap menjadi kuasa hukumnya.
 
"Pak Eggi saya percaya seperti apa yang Pak Eggi katakan. Nggak bakal ada yang menang di sini. Bakal disetting. Tapi kita mau tunjukkan begitu Pak Eggi. Saya minta mohon Pak Eggi terus dampingi," jelas Sutan.
 
Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Sutan maupun penasihat hukumnya. Hakim menilai, keberatan yang diajukan tak beralasan demi hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>