medcom.id, Jakarta: Mustafa, kolega sekaligus sahabat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Partai Keadilan Sejahtera, menceritakan awal mula rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Rencana tersebut muncul dalam sebuah pertemuan di sebuah rumah makan di Medan, Sumatera Utara.
Pertemuan ini menjadi cikal bakal Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis mau menggugat ke PTUN. Mustafa menjelaskan, pertemuan itu dihadiri anak buah Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry dan Fuad Lubis. Di sana juga tampak kolega separtai Mustafa sekaligus Gatot, Zulkarnaen alias Zulkifli alias Zul Jenggot.
"Iya. Ya ini saja biasa, orang datang, kemudian ajak makan, oleh-oleh seperti itu aja," kata Mustafa usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015) malam.
Menurut dia, saat itu Gerry menyodorkan dokumen ke Fuad. Lantas, Fuad kemudian menandatangani dokumennya. Hal itu menepis pernyataan kuasa hukum Fuad yang menyebut kliennya diarahkan Mustafa dan Zul dalam menandatangani permohonan gugatan ke PTUN Medan.
"Enggak benar, kita sama-sama makan di situ dan Gerry langsung, apa namanya, Gerry langsung ketemu dengan Fuad," beber dia.
Mustafa mengaku tak tahu menahu soal dokumen yang ditandatangani itu. "Saya pun tidak baca, mereka tanda tangan langsung selesai makan sudah bubar. Saya enggak tahu, bagaimana isi dari surat," ujar dia.
"Ya itulah yang mereka tanda tangani itu, apakah itu kemudian yang mereka kan ada tanda tangan di situ," tambah Mustafa.
Gugatan ke PTUN Medan bermula dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang saat itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus itu disebut-sebut bakal menyeret sejumlah petinggi Pemprov Sumut, termasuk Fuad Lubis dan Gubernur Gatot.
Mustafa tampak menyembunyikan andil Gatot dalam gugatan PTUN Medan itu. Dia mengaku tak ada yang mewakili Gatot saat menggugat ke PTUN Medan yang bermula dari pertemuan rumah makan itu. Mustafa justru mengatakan, Fuad dan Gerry yang menginisiasi hal tersebut.
"Tidak ada, yang di situ yang kemudian memproklamirkan diri," imbuh dia.
Dia pun menegaskan, tak ada pertemuan lain selepas acara makan-makan tersebut. "Tidak," jawab Mustafa.
Mustafa membantah diarahkan Gatot untuk 'mengamankan' kasus Bansos melalui jalur gugatan ke PTUN. Dia menepis sebagai tangan kanan Gatot yang 'memuluskan' gugatan di PTUN Medan.
Namun, dia membenarkan jika dirinya diperintah Gatot buat mengurus keperluan sejumlah kuasa hukum Gatot dari Kantor Pengacara O.C. Kaligis & Associates, saat berada di Medan dalam menangani gugatan di PTUN. "Iya. Saya kan mengurusi mereka seperti itu. Saya hanya memastikan makan mereka, karena mereka tamu, saya hanya memastikan itu saja," pungkas Mustafa.
medcom.id, Jakarta: Mustafa, kolega sekaligus sahabat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Partai Keadilan Sejahtera, menceritakan awal mula rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Rencana tersebut muncul dalam sebuah pertemuan di sebuah rumah makan di Medan, Sumatera Utara.
Pertemuan ini menjadi cikal bakal Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis mau menggugat ke PTUN. Mustafa menjelaskan, pertemuan itu dihadiri anak buah Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry dan Fuad Lubis. Di sana juga tampak kolega separtai Mustafa sekaligus Gatot, Zulkarnaen alias Zulkifli alias Zul Jenggot.
"Iya. Ya ini saja biasa, orang datang, kemudian ajak makan, oleh-oleh seperti itu aja," kata Mustafa usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015) malam.
Menurut dia, saat itu Gerry menyodorkan dokumen ke Fuad. Lantas, Fuad kemudian menandatangani dokumennya. Hal itu menepis pernyataan kuasa hukum Fuad yang menyebut kliennya diarahkan Mustafa dan Zul dalam menandatangani permohonan gugatan ke PTUN Medan.
"Enggak benar, kita sama-sama makan di situ dan Gerry langsung, apa namanya, Gerry langsung ketemu dengan Fuad," beber dia.
Mustafa mengaku tak tahu menahu soal dokumen yang ditandatangani itu. "Saya pun tidak baca, mereka tanda tangan langsung selesai makan sudah bubar. Saya enggak tahu, bagaimana isi dari surat," ujar dia.
"Ya itulah yang mereka tanda tangani itu, apakah itu kemudian yang mereka kan ada tanda tangan di situ," tambah Mustafa.
Gugatan ke PTUN Medan bermula dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang saat itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus itu disebut-sebut bakal menyeret sejumlah petinggi Pemprov Sumut, termasuk Fuad Lubis dan Gubernur Gatot.
Mustafa tampak menyembunyikan andil Gatot dalam gugatan PTUN Medan itu. Dia mengaku tak ada yang mewakili Gatot saat menggugat ke PTUN Medan yang bermula dari pertemuan rumah makan itu. Mustafa justru mengatakan, Fuad dan Gerry yang menginisiasi hal tersebut.
"Tidak ada, yang di situ yang kemudian memproklamirkan diri," imbuh dia.
Dia pun menegaskan, tak ada pertemuan lain selepas acara makan-makan tersebut. "Tidak," jawab Mustafa.
Mustafa membantah diarahkan Gatot untuk 'mengamankan' kasus Bansos melalui jalur gugatan ke PTUN. Dia menepis sebagai tangan kanan Gatot yang 'memuluskan' gugatan di PTUN Medan.
Namun, dia membenarkan jika dirinya diperintah Gatot buat mengurus keperluan sejumlah kuasa hukum Gatot dari Kantor Pengacara O.C. Kaligis & Associates, saat berada di Medan dalam menangani gugatan di PTUN. "Iya. Saya kan mengurusi mereka seperti itu. Saya hanya memastikan makan mereka, karena mereka tamu, saya hanya memastikan itu saja," pungkas Mustafa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)