Bareskrim Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu, Dikendalikan dari dalam Lapas
Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2023 20:27
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia. Jaringan ini dikendalikan dua narapidana (napi) yang sudah divonis hukuman mati dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan kasus bermula dari adanya informasi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait upaya penyelundupan sabu pada akhir Desember 2022. Sabu ini diselundupkan melalui jalur laut Malaysia ke Aceh dan Sumatra Utara.
"Setelah kami intensifkan informasi tersebut maka periode akhir dan awal Januari kami bersama-sama melakukan kegiatan patroli bersama sepanjang perairan Aceh dan Sumatra Utara," kata Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Polisi menangkap tiga pelaku pertama serta menyita satu mobil berisi 50 kg sabu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap tujuh pelaku lainnya.
"Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang," beber Jayadi.
Ke-10 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari kurir laut hingga kurir darat. Para tersangka mengaku dikendalikan seorang berinisial X yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mendapatkan informasi bahwa mereka diperintah oleh seseorang yang bernama X," kata Jayadi.
Dari ke-10 tersangka, dua merupakan narapidana kasus narkoba. Keduanya berperan mengendalikan jaringan ini dari balik lapas.
"Betul (dua tersangka merupakan napi). Jadi ada dua kita ungkap hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli. Perkaranya narkoba di vonis mati," paparnya.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia. Jaringan ini dikendalikan dua narapidana (napi) yang sudah divonis hukuman mati dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan kasus bermula dari adanya informasi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait upaya penyelundupan sabu pada akhir Desember 2022. Sabu ini diselundupkan melalui jalur laut Malaysia ke Aceh dan Sumatra Utara.
"Setelah kami intensifkan informasi tersebut maka periode akhir dan awal Januari kami bersama-sama melakukan kegiatan patroli bersama sepanjang perairan Aceh dan Sumatra Utara," kata Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Polisi menangkap tiga pelaku pertama serta menyita satu mobil berisi 50 kg sabu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap tujuh pelaku lainnya.
"Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang," beber Jayadi.
Ke-10 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari kurir laut hingga kurir darat. Para tersangka mengaku dikendalikan seorang berinisial X yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mendapatkan informasi bahwa mereka diperintah oleh seseorang yang bernama X," kata Jayadi.
Dari ke-10 tersangka, dua merupakan narapidana kasus narkoba. Keduanya berperan mengendalikan jaringan ini dari balik lapas.
"Betul (dua tersangka merupakan napi). Jadi ada dua kita ungkap hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli. Perkaranya narkoba di vonis mati," paparnya.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)