Jakarta: Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) tengah 'bertarung' dengan bekas lembaganya. Dia harus berhadapan dengan KPK setelah memutuskan membela Mardani H Maming dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mardani resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2022. Ketua DPD PDIP Kalsel ini didampingi BW dan eks Wakil Wamenkumham Denny Indrayana.
Dikutip dari berkas permohonan praperadilan Bendum PBNU itu, selain BW dan Denny terdapat 26 kuasa hukum lainya. Dalam salinan berkas tersebut disebutkan 28 advokat dan konsultan hukum dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.
Dalam surat perlihal permohonan praperadilan itu, ke 28 pengacara dan kuasa hukum mendampingi Mardani menandatangi surat tersebut. Surat itu sendiri ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BW pernah menjabat Wakil Ketua KPK di era pimpinan Abraham Samad. BW menduduki kursi pimpinan KPK sejak Desember 2011 hingga Februari 2015. BW dikenal bersuara lantang saat menetapkan tersangka korupsi di masa jabatanya.
BW saat ini menjabat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). BW menilai posisinya sebagai kuasa hukum tidak melanggar kode etik advokat karena sudah mengambil cuti.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW.
BW mengaku mengambil cuti dan memilih mendampingi Mardani karena ada kepentingan yang jauh lebih besar. "Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," kata dia.
Surat permohonan praperadilan Mardani H Maming. Istimewa.
Sementara itu, Denny Indrayana saat ini masih terganjal dalam kasus pengadaan sistem pembayaran paspor online (payment gateway). Denny bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam beberapa waktu lalu menegaskan kelanjutan kasus payment gateway yang menjerat mantan Wamenkumham era SBY itu. Kasus ini ditangani Polri.
"Jadi sekarang masih pemenuhan P19. Kalau semua sudah diperiksa, diberikan lagi ke kejaksaan," kata Ashari.
Jakarta: Eks Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) tengah 'bertarung' dengan bekas lembaganya. Dia harus berhadapan dengan KPK setelah memutuskan membela
Mardani H Maming dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus
dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mardani resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2022. Ketua DPD PDIP Kalsel ini didampingi BW dan eks Wakil Wamenkumham Denny Indrayana.
Dikutip dari berkas permohonan praperadilan Bendum PBNU itu, selain BW dan Denny terdapat 26 kuasa hukum lainya. Dalam salinan berkas tersebut disebutkan 28 advokat dan konsultan hukum dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.
Dalam surat perlihal permohonan praperadilan itu, ke 28 pengacara dan kuasa hukum mendampingi Mardani menandatangi surat tersebut. Surat itu sendiri ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BW pernah menjabat Wakil Ketua KPK di era pimpinan Abraham Samad. BW menduduki kursi pimpinan KPK sejak Desember 2011 hingga Februari 2015. BW dikenal bersuara lantang saat menetapkan tersangka korupsi di masa jabatanya.
BW saat ini menjabat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). BW menilai posisinya sebagai kuasa hukum tidak melanggar kode etik advokat karena sudah mengambil cuti.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW.
BW mengaku mengambil cuti dan memilih mendampingi Mardani karena ada kepentingan yang jauh lebih besar. "Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," kata dia.
Surat permohonan praperadilan Mardani H Maming. Istimewa.
Sementara itu, Denny Indrayana saat ini masih terganjal dalam kasus pengadaan sistem pembayaran paspor
online (
payment gateway). Denny bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam beberapa waktu lalu menegaskan kelanjutan kasus
payment gateway yang menjerat mantan Wamenkumham era SBY itu. Kasus ini ditangani Polri.
"Jadi sekarang masih pemenuhan P19. Kalau semua sudah diperiksa, diberikan lagi ke kejaksaan," kata Ashari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)