Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KY Diminta Tindaklanjuti Laporan Kuat Ma'ruf

Candra Yuri Nuralam • 11 Desember 2022 17:04
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) diminta menindaklanjuti laporan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Kuat melaporkan sikap hakim dalam persidangan tersebut.
 
"KY punya kewajiban untuk menampung laporan, memproses. Tapi saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak," kata mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Desember 2022.
 
Gayus meminta KY mulai memantau perilaku hakim dalam persidangan itu. Termasuk, menilai etika umum dan interaktif hakim kepada dua kubu dalam persidangan itu.

"Kalau interaktif, wajib untuk dijaga. Kalau etik umum itu biasa. Etik umum itu terjadi, kan etika itu bukan salah benar, tapi patut atau tidak patut. Itu etik bukan hukum. Kalau hukum bicara benar dan salah. Tapi etik itu bicara layak atau tidak layak, patut atau tidak patut," ucap Gayus.
 

Baca: KY Sebut Laporan Kuat Ma'ruf Masih Harus Diverifikasi


KY juga disarankan meminta saran ahli bahasa untuk menindaklanjuti laporan Kuat. Saran dari ahli bisa memberikan penjelasan soal etika hakim kepada dua kubu.
 
"Itu bisa ditanyakan apakah sang hakim mengejar pertanyaan mengungkapkan buta dan tuli, apakah itu kosa kata yang melanggar etika interaktif," ujar Gayus.
 
Menurut Gayus, ada beberapa pertanyaan hakim yang dinilai menekan saksi dalam persidangan. Padahal, kata dia, hakim wajib memilik kosakata dalam memimpin persidangan.
 
"Kalau itu ditujukan kepada makian memaki, memang betul itu akan melanggar. Kalau memaki anda tuli, misalnya begitu. Tapi ini kan pertanyaan, kok anda tidak tahu anda berada di sana, apakah anda tuli. Tuli ya? Itu ahli yang bisa menilai," kata Gayus.
 
Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu yang menangani perkaranya pada Rabu, 7 Desember 2022. Untuk diketahui, Susunan majelis hakim yang menangani perkara Kuat Ma'ruf meliputi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
 
Pelaporan dilakukan buntut pernyataan kepada Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
 
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Ia menjelaskan kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebut Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan. Kemudian, pemeriksaan saksi Kodir disebut setingan.
 
"Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain. Kesimpulan seperti itu menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ujar Irwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan