Polisi melakukan konferensi pers penangkapan tersangka penyekapan di Apartemen Menteng Park. Foto: Medcom.id/Christian.
Polisi melakukan konferensi pers penangkapan tersangka penyekapan di Apartemen Menteng Park. Foto: Medcom.id/Christian.

4 Pelaku Penyekapan Pengusaha Souvenir di Jakpus Ditangkap

Christian • 20 Juli 2022 15:43
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pelaku penyekapan pengusaha souvenir di Apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat. Para pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.
 
"Sehari setelah kejadian kita berhasil tangkap tersangka berinisial JR, ZS dan PO. Dua hari setelahnya, tersangka utama berinisial AL juga ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari tersangka AL. Polisi juga mendapati pelaku memalsukan KTP.

"Salah satu pelaku kita dalami, dia menyewa apartemen dan aplikasi menggunakan KTP palsu. Saat ini masih kita sisir tempat dia membuat KTP palsu, masih kita kembangkan," ucap dia.
 
Gunarto membeberkan kasus ini bermula ketika seorang pelaku melakukan perkenalan dengan korban melalui aplikasi. Pelaku berpura-pura hendak membuat acara dan memesan souvenir kepada korban.
 

Baca: MK Tolak Gugatan Soal UU IKN


Kemudian, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah lokasi ditentukan, korban mendatangi unit kamar apartemen pelaku pada Minggu, 3 Juli 2022.
 
"Saat korban mendatangi apartemen sesuai kesepakatan karena ingin menjumpai konsumen. Ketika memasuki unit langsung disekap dan dianiaya," ungkap dia.
 
Penyekapan berlangsung selama satu hari di unit apartemen Menteng Park. Terjadi juga penganiayaan terhadap korban.
 
"Korban mengalami luka di kepala. Kepala ditutup menggunakan kantong yang gelap dan dipukul dari belakang. Luka memar di kepala belakang dan tubuhnya. Saat ini korban masih dirawat intensif," terang Gunarto.
 
Korban juga sempat diancam menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, para pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban mencapai Rp 1 miliar. 
 
"Hasil kejahatan, para pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan hingga narkotika. Semua barang bukti itu kita sita," ungkapnya. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan