Jakarta: Polri mengumumkan hasil pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) pada Kamis, 11 Agustus 2022. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polri.
"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 tadi siang dan selesai pukul 18.00 tadi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Kamis, 11 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Metro TV
Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Brigadir J melakukan hal yang tak pantas pada istrinya, Putri Candrawathi (PC), saat berada di Magelang Jawa Tengah, bukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Joshua," terang Andi Rian.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J. Ia melibatkan dua tersangka lain, Bripka RR dan Bharada E.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," lanjut Andi Rian.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Polri mengumumkan hasil pemeriksaan perdana
Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam
kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) pada Kamis, 11 Agustus 2022. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polri.
"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 tadi siang dan selesai pukul 18.00 tadi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Kamis, 11 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Metro TV
Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Brigadir J melakukan hal yang tak pantas pada istrinya, Putri Candrawathi (PC), saat berada di Magelang Jawa Tengah, bukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Joshua," terang Andi Rian.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J. Ia melibatkan dua tersangka lain, Bripka RR dan Bharada E.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," lanjut Andi Rian.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)