Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan). (Branda Antara)
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan). (Branda Antara)

Bareskrim Ikut Rekomendasi Dokter Soal Penahanan Putri Candrawathi

Antara • 26 Agustus 2022 15:06
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Saat ini, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu masih diperiksa penyidik polisi.
 
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Jenderal bintang tiga itu menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi. Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujar Arman.
 
Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum.
 

Baca: Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pakai Kerudung Hitam


Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat, 19 Agustus 2022,  ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana itu bersama suaminya Ferdy Sambo. Selain Putri dan Sambo, dan ajudan serta pembantu keduanya turut jadi tersangka yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).
 
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan