Bharada E (pakaian serba hitam) tiba di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E (pakaian serba hitam) tiba di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Bharada E Bersaksi di Sidang Etik Irjen Sambo Lewat Daring

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2022 17:17
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menjadi saksi dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Bharada E bersaksi lewat daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, karena menjadi justice collaborator (JC).
 
"Dalam hal permohonan klien saya ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sebagai JC, kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan hal itu. Menurutnya, salah satu perlakuan khusus terhadap JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan.

"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ujar Edwin saat dikonfirmasi terpisah.
 
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan alasan tidak menghadirkan Bharada E di ruang sidang etik. Dia setuju dengan perlakuan khusus yang disampaikan LPSK.
 
"Di antaranya seperti itu," ucap Dedi.
 
Bharada E telah memberikan keterangan dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia bersaksi lewat zoom. Selain Bharada E, dua saksi lainnya yang telah memberikan keterangan ialah Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
 

Baca: 5 Jam Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Belum Memberikan Keterangan


Kini sidang masih berlangsung dengan memeriksa 12 saksi lainnya. Ke-12 saksi ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
 
Lalu AKP Rifaizal Samual, AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Brigjen Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
 
Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan setelah semua saksi rampung diperiksa. Terakhir, ketua sidang Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan vonis. Putusan sidang etik terhadap Sambo itu akan disampaikan ke publik oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan