Suasana sidang etik Ferdy Sambo dari layar televisi Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Suasana sidang etik Ferdy Sambo dari layar televisi Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

5 Jam Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Belum Memberikan Keterangan

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2022 16:28
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum memberikan keterangan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Sidang yang sudah berlangsung lima jam lebih itu baru mendengarkan keterangan tiga saksi.
 
"Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar (Ferdy Sambo)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Ketiga orang yang sudah bersaksi ialah tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Yakni Kuat Maruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.

"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," ujar Nurul.
 
Nurul melanjutkan, setelah itu pimpinan sidang etik mendengarkan keterangan 12 saksi lainnya. Ke-12 saksi ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
 

Baca: Simak, Tahapan Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo


Lalu, AKP Rifaizal Samual, AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
 
Meski belum memberikan keterangan, Irjen Ferdy Sambo tetap berada di ruang sidang etik. Sidang diawali dengan perkenalan diri Sambo. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut yang telah dikantongi inspektorat khusus (itsus).
 
Putusan sidang akan disampaikan hari ini. Vonis Irjen Ferdy diumumkan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan