Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik. Foto: Polri TV.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik. Foto: Polri TV.

Simak, Tahapan Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2022 15:54
Jakarta: Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Sidang itu diawali dengan pembukaan oleh Ketua Sidang Komjen Ahmad Dofiri, yang juga selaku Kabaintelkam Polri.
 
"Pertama, bahwa sidang KKEP profesi telah dimulai pukul 09.25 WIB dibuka ketua sidang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Nurul mengatakan selanjutnya pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut. Setelah itu, kata Nurul, dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Ada tiga saksi yang telah diperiksa atau memberikan keterangan dalam ruang sidang etik. Ketiga saksi ialah Kuat Maruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
 
"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui Zoom," ungkap Nurul.
 
Kemudian, pimpinan sidang akan mendengar dan mendalami keterangan 12 saksi lainnya. Setelah itu, baru mendengar keterangan Irjen Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar. 
 
"Akhirnya, konferensi pers di mana yang akan disampaikan Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto), Kadiv Humas Polri (Irjen Dedi Prasetyo), dan Kompolnas," ujar Nurul.
 

Baca: Lakukan Pelanggaran Berat, Kompolnas: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat


Ada 15 saksi diperiksa dalam penentuan nasib Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara. Sebanyak lima orang saksi adalah anggota Polri yang ditempatkan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
 
Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, Eks Karo Provos; Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Jakarta Selatan; dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
 
Saksi lainnya anggota yang dipatsus di Provos Mabes Polri. Mereka ialah AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; AKBP Arif Rahman Arifin, Wakaden B Ropaminal Propam Polri; AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri; Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Kemudian, tiga saksi dari patsus Bareskrim Polri. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA, Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah; Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
 
Terakhir, ada dua saksi dari luar patsus. Mereka ialah Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan