Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi

KPK Mulai Menjalankan Tahapan Ekstradisi Paulus Tanos

Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2022 22:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalankan tahapan ekstradisi terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Dia diketahui ada di Singapura.
 
"Paulus Tanos tentunya kami secara agency to agency kita sudah mulai melakukan komunikasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Karyoto mengatakan ekstradisi tidak bisa dilakukan sembarangan. KPK wajib mengikuti semua aturan yang berlaku untuk memulangkan Tanos secara paksa itu.

"Kecuali di dalam negeri, di mana pun akan kami kejar," ujar Karyoto.
 
Karyoto mengatakan koordinasi KPK dengan beberapa pihak terkait untuk memulangkan Tanos terus dilakukan. Lembaga Antikorupsi tidak mau melanggar aturan hanya karena ingin memproses hukum Tanos.
 

Baca: Perjanjian Ekstradisi Dinilai Kuatkan Penegakan Hukum Lintas Negara


"Ada di suatu negara yg kita tidak boleh melakukan terlalu aktif di daerah itu, tanpa persetujuan mereka, ada yang mengatakan tunggu dulu kami sedang action di lapangan, kalo ada kamu panggil, kami tidak bisa proaktif," tutur Karyoto.
 
Sebelumnya, KPK membeberkan hasil kinerja semester satu selama 2022. Dalam menjelaskan hasil kinerja itu, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos masuk dalam daftar pencarian KPK.
 
"KPK pun terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Nama Tanos disandingkan dalam empat buronan lain. Mereka yakni mantan Caleg PDIP Harun Masiku, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. KPK berharap mereka semua segera menyerahkan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan