Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

6 Tersangka Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Diadili Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 01 Februari 2023 06:52
Jakarta: Sebanyak enam tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, diadili hari ini, 1 Februari 2023. Peradilan mereka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
 
Keenam tersangka meliputi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Kemudian, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi, dan Syamsul Ma'arif.
 
"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Persidangan keenam tersangka akan digelar terpisah. Mereka akan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Teddy Minahasa menjalani persidangan secara terpisah. Dia akan diadili di PN Jakbar pada Kamis, 2 Februari 2023.
 

Baca: Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat pada Kamis


Perkara ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
 
Setelah Abeng ditangkap, maka diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
 
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka Arif. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
 
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
 
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg dari tangan Dody. Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumatra Barat.
 
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif