Ilustrasi jenazah/Medcom.id
Ilustrasi jenazah/Medcom.id

Angela Bakal Dikubur Satu Liang Lahat dengan Anaknya

Rahmatul Fajri • 06 Januari 2023 23:31
Jakarta: Korban pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsi, 54, akan dimakamkan satu liang lahat dengan anaknya, Anna Laksita Leialoha, 15, di TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan. Kakak Angela, Turyono menyebut pemakaman dilaksanakan Selasa, 10 Januari 2023.
 
"Rencana Selasa besok (pemakamannya), tapi jamnya belum tahu di Kampung Kandang Jagakarsa," kata Turyono kepada Media Indonesia, Jumat, 6 Januari 2023.
 
Turyono membeberkan alasan Angela dikubur satu liang lahat dengan anaknya. Menurut dia,  semasa hidup, Angela selalu bersama anaknya.

"Rencana begitu," kata Turyono
 

Baca: Polisi Pastikan Korban Mutilasi di Bekasi Bernama Angela, Dibunuh November 2021


Polisi memastikan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Angela Hindriati Wahyuningsi. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation.
 
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara atau RS Polri Kramat Jati dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban terkonfirmasi Angela Hindriati," kata Hengki.
 
Hengki mengatakan berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, Angela dibunuh pada November 2021. Dalam kurun waktu satu tahun lebih, tersangka menyimpan jasad korban di kontrakan yang kerap ditempati oleh tersangka ketika tidak berada di rumahnya.
 
Hengki mengatakan selanjutnya tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mendalami terkait motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34). Hengki mengatakan pihaknya akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan juga psikiatri forensik untuk mengungkap kasus ini.
 
"Tim menganalisa motif dan latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," katanya.
 
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardi Marasabessy menyebut tersangka kasus pembunuhan M Ecky Listiantho (34) memutilasi tubuh Angela Hindriati Wahyuningsi (54) setelah dua minggu membunuhnya.
 
"Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi," ujar Resa, ketika dihubungi, Jumat (6/1).
 
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
 
"Pasal 340, 338, 339 (sangkaan pasal)," kata Resa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan