"Banyak pelanggaran HAM di Indonesia tapi perlu diingat polanya berubah," kata Mahfud dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia secara virtual, Senin, 11 Juli 2022.
Mahfud mengatakan pelanggaran HAM dulunya bersifat vertikal. Artinya, pelanggaran dilakukan dari pemerintah kepada masyarakat.
"Sekarang pelanggaran HAM dari rakyat terhadap rakyat lain," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca: 188 Orang Daftar Hakim Ad Hoc HAM Berat Peristiwa Paniai |
Mahfud menyebut tindakan pemerintah bisa dikatakan pelanggaran HAM berat dengan ukuran tertentu. Namun, pelanggaran itu juga bisa terjadi antarmasyarakat.
"Misalnya tentara menabrak orang pacaran, mayatnya dilempar ke sungai. Itu pelanggaran HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat," jelas dia.
Menurut Mahfud, pelanggaran tersebut bukan ranah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, membutuhkan peran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Itu juga sudah ditangani dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id