Jakarta: Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas tidak mengungkapkan alasan pengunduran dirinya ke publik.
"Mengenai alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya. Kami juga tidak akan membuka kepada publik apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata Andreas, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Andreas menjelaskan surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun karena ia tidak menemui penyidik, pihaknya akan kembali ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ungkap dia.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin, 11 Juli 2022.
Polisi mengeklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri. Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.
Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Jakarta: Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas tidak mengungkapkan alasan pengunduran dirinya ke publik.
"Mengenai alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya. Kami juga tidak akan membuka kepada publik apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata Andreas, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Andreas menjelaskan surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun karena ia tidak menemui penyidik, pihaknya akan kembali ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ungkap dia.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin, 11 Juli 2022.
Polisi mengeklaim
penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri. Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.
Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)