Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Soal Kabar Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Ini Respons Kompolnas

Theofilus Ifan Sucipto • 23 Januari 2023 15:40
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan maksud pernyataan Mahfud MD soal gerakan bawah tanah Ferdy Sambo. Pernyataan itu guna mengingatkan lantaran Sambo dinilai berupaya lolos dari hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini. FS punya jaringan dan punya loyalis yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Januari 2023.
 
Benny mengatakan Sambo berupaya lolos jerat hukuman sejak awal. Mulanya, Sambo membuat skenario palsu soal tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Yang akhirnya banyak menimbulkan korban anggota Polri yang kena kasus obstruction of justice," papar dia.
 
Upaya lainnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak tergugatnya ialah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Belakangan, Sambo mencabut gugatan itu.
 
"Gugatan itu tanpa dirilis ke media dan media tahu dari laman pengadilan negeri. Argumentasinya juga tidak sesuai fakta," tutur Benny.
 

Baca: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Cs Lakukan Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J


Benny mengutip Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 111 ayat 2 tentang ketentuan mengajukan pengunduran diri sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ada tiga syarat, yakni berdinas paling sedikit 20 tahun, berprestasi baik, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Dalam gugatan ke PTUN, Sambo hanya menekankan soal masa dinas dan prestasinya di Polri. Padahal, bekas Kadiv Propam Polri itu tidak memenuhi syarat ketiga soal tersandung tindak pidana.
 
"FS juga ikut menyusun (Perpol) sehingga seharusnya dia sudah tahu aturan ini. Setelah media mengangkat dan ribut, gugatan dicabut," tutur Benny.
 
Benny menduga Sambo tadinya tetap berupaya lolos tidak hanya di tingkat pengadilan negeri. Melainkan juga akan banding, kasasi, serta peninjauan kembali.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Sambo.
 
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan