Jakarta: Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut gugatan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai obscuur libel atau tidak lengkap dalam eksepsi. Kuasa hukum Brigadir J menegaskan dakwaan untuk Ferdy Sambo cs sudah tajam dan jelas.
“Menurut kami, gugatannya adalah gugatan yang telah memenuhi syarat formil dan menurut kami jgua dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan itu sudah tajam dan jelas. Semuanya sudah terpenuhi (syarat formil dan materil gugatan),” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir, Yonathan Baskoro, dalam Breaking News di Metro TV, Selasa, 18 Oktober 2022.
JPU menyebut Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Ferdy Sambo, dalam nota keberatan atau eksepsi, menyatakan keberatan dan kekeh pelecehan seksual sebagai motif pembunuhan Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo mengatakan gugatan yang dituangkan dalam dakwaan dari JPU tidak jelas dan tidak cermat. Pihak keluarga berpendapat lain.
Yonathan Baskoro menegaskan dakwaan JPU sudah tajam dan jelas. Sebab, bukti, kronologi. hingga saksi kejadian telah memenuhi persyaratan. Dia yakin tim jaksa sudah menyiapkan
Ia meyakini bahwa gugatan-gugatan yang dikeluarkan kejaksaan sudah matang. “Kami juga optimistis sama kejaksaan yang sudah mendakwakan Pasal 340 tentu sudah memiliki strategi dan pembuktiannya juga akan matang di persidangan,” tambah Yosua.
Meski kekeh dengan menggunakan motif pelecehan seksual, Yonathan Baskoro mengharapkan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dapat melakukan pembelaan sesuai dengan bukti-bukti yang ada pada persidangan.
“Jangan membenarkan yang salah. Kami berharap silahkanlah melakukan pembelaan tapi yang nyata, sedangkan kalau masih mau diangkat-angkat terus (motif pelecehan seksual) ya silakan, tapi mana buktinya?” tegas Yonathan. (Gracia Anggellica)
Jakarta: Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut gugatan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai
obscuur libel atau tidak lengkap dalam eksepsi. Kuasa hukum Brigadir J menegaskan dakwaan untuk Ferdy Sambo cs sudah tajam dan jelas.
“Menurut kami, gugatannya adalah gugatan yang telah memenuhi syarat formil dan menurut kami jgua dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan itu sudah tajam dan jelas. Semuanya sudah terpenuhi (syarat formil dan materil gugatan),” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir, Yonathan Baskoro, dalam
Breaking News di
Metro TV, Selasa, 18 Oktober 2022.
JPU menyebut Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Ferdy Sambo, dalam nota keberatan atau eksepsi, menyatakan keberatan dan kekeh pelecehan seksual sebagai motif pembunuhan Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo mengatakan gugatan yang dituangkan dalam dakwaan dari JPU tidak jelas dan tidak cermat. Pihak keluarga berpendapat lain.
Yonathan Baskoro menegaskan dakwaan JPU sudah tajam dan jelas. Sebab, bukti, kronologi. hingga saksi kejadian telah memenuhi persyaratan. Dia yakin tim jaksa sudah menyiapkan
Ia meyakini bahwa gugatan-gugatan yang dikeluarkan kejaksaan sudah matang. “Kami juga optimistis sama kejaksaan yang sudah mendakwakan Pasal 340 tentu sudah memiliki strategi dan pembuktiannya juga akan matang di persidangan,” tambah Yosua.
Meski kekeh dengan menggunakan motif pelecehan seksual, Yonathan Baskoro mengharapkan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dapat melakukan pembelaan sesuai dengan bukti-bukti yang ada pada persidangan.
“Jangan membenarkan yang salah. Kami berharap silahkanlah melakukan pembelaan tapi yang nyata, sedangkan kalau masih mau diangkat-angkat terus (motif pelecehan seksual) ya silakan, tapi mana buktinya?” tegas Yonathan.
(Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)