Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Branda Antara
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Branda Antara

Polisi: Status Kasus KDRT Rizky Billar Naik ke Penyidikan

Antara • 09 Oktober 2022 05:49
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora. Kasus itu kini sudah masuk ke penyidikan
 
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya. Jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2022.
 
Lebih lanjut dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB. Penyidik memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan. Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
 
Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan. Karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
 

Baca juga: LPSK Terbuka jika Lesti Kejora Ajukan Perlindungan 


 
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
 
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. 
 
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan