Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disembunyikan di mesin kapal/Istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disembunyikan di mesin kapal/Istimewa

Kapten Kapal Penyelundup 20 Kg Sabu Ditemukan Tewas di Muara Buaya

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2022 17:09
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai memburu MI, kapten kapal penyelundup 20 kg sabu di bagian mesin. MI yang ketakukan melompat ke Muara Buaya, Kepulauan Meranti, Riau, dan ditemukan tewas.
 
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin, 26 September 2022. Selain MI, kapal yang melaut dari Malaysia itu juga ditumpangi 12 anak buah kapal (ABK).
 
"Ini kapal sebenarnya legal, yang punya izin pelayaran dan sebagainya. Mengakut barang-barang dari salah satu dermaga di negara tetangga di Malaysia namun kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kilogram, yang disembunyikan di mesin kapal," kata Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
 

Baca: Sembunyikan Ratusan Narkoba Dalam Pempek, Seorang Pengedar Narkoba Ditembak Polisi


Krisno mengatakan penyidik telah memeriksa para ABK dan memborgol kapten MI. Namun, tiba-tiba MI melompat ke muara. Basarnas langsung mencari MI, yang mayatnya ditemukan tiga hari kemudian.

"Kami duga habis dimakan ikan, itu (mayat) timbul (ke permukaan) dan diidentifikasi bahwa yang bersangkutan adalah MI yang kabur tidak jauh dari tempat tersebut. Jasad tersebut sudah diterima oleh keluarganya, dan keluarganya bisa menerima ketika kami menjelaskan situasi ini," ujar Krisno.
 
Krisno mengatakan salah satu ABK berinisial S ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu MI dalam penyelundupan barang haram tersebut. Sisanya, masih berstatus saksi.
 
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap sumber sabu itu," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan