Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Namun, pencopotan itu dinilai bukan sanksi tapi penyelamatan.
"Asumsi yang muncul seperti itu, bila tidak ada pertanggungjawaban dari masing-masing sebagai pemegang otoritas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Kamis, 13 Oktober 2022.
Bambang mengatakan pencopotan keduanya tidak bisa diartikan sebagai konsekuensi tanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan. Berkaca dari pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebutkan hanya mutasi dan promosi biasa.
"Kalau pencopotan itu bukan mutasi biasa harusnya juga diikuti dengan pemeriksaan dan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) bila ada temuan pelanggaran," ungkap Bambang.
Irjen Nico Afinta dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya. Sedangkan, AKBP Ferli Hidayat dipindah sebagai perwira menengah (pamen) bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Jabatan itu dinilai masih strategis, bila sanksi seharusnya di-nonjob-kan, dipindah sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri, atau analis kebijakan (anjak).
"Sebagai staf ahli Kapolri tentunya memiliki peran yang besar untuk memberikan saran dan masukan pada Kapolri," ujar Bambang.
Saat ini Kapolri sudah menetapkan enam tersangka dalam insiden maut itu. Namun, penetapan tersangka itu dipandang hanya menyasar aparat keamanan dengan pangkat rendah saja dan operator pertandingan. Bambang menyebut Polri belum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusuhan yang menewaskan 132 orang tersebut.
"Memang sampai saat ini Polri belum menentukan siapa yang harus dan paling bertanggung jawab pada tragedi ini," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut peristiwa
kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Namun, pencopotan itu dinilai bukan sanksi tapi penyelamatan.
"Asumsi yang muncul seperti itu, bila tidak ada pertanggungjawaban dari masing-masing sebagai pemegang otoritas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada
Medcom.id, Kamis, 13 Oktober 2022.
Bambang mengatakan pencopotan keduanya tidak bisa diartikan sebagai konsekuensi tanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan. Berkaca dari pernyataan Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebutkan hanya mutasi dan promosi biasa.
"Kalau pencopotan itu bukan mutasi biasa harusnya juga diikuti dengan pemeriksaan dan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) bila ada temuan pelanggaran," ungkap Bambang.
Irjen Nico Afinta dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya. Sedangkan, AKBP Ferli Hidayat dipindah sebagai perwira menengah (pamen) bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Jabatan itu dinilai masih strategis, bila sanksi seharusnya di-
nonjob-kan, dipindah sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri, atau analis kebijakan (anjak).
"Sebagai staf ahli Kapolri tentunya memiliki peran yang besar untuk memberikan saran dan masukan pada Kapolri," ujar Bambang.
Saat ini Kapolri sudah menetapkan enam tersangka dalam insiden maut itu. Namun, penetapan tersangka itu dipandang hanya menyasar aparat keamanan dengan pangkat rendah saja dan operator pertandingan. Bambang menyebut Polri belum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusuhan yang menewaskan 132 orang tersebut.
"Memang sampai saat ini Polri belum menentukan siapa yang harus dan paling bertanggung jawab pada tragedi ini," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)