Jakarta: Polri diminta menindak tegas dua oknum polisi di Nias, Sumatra Utara. Pasalnya, mereka diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.
"Jika memang dua oknum tersebut terbukti terlibat narkoba, saya minta langsung berikan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) saja, setelah itu proses secara pidana sesuai aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mengingatkan tidak ada ruang kompromi bagi tindak pidana narkotika. Apalagi, pelakunya aparat penegak hukum.
"Sudah tidak ada ruang kompromi di kepolisian untuk para pelanggar seperti ini, baik dari bawahan hingga atasan,” ungkap dia.
Legislator asal Tanjung Priok itu menyampaikan ketegasan sangat diperlukan. Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah berupaya melakukan bersih-bersih di internal Polri.
"Jadi jika masih melanggar, saya rasa perlu ketegasan dalam menjatuhi sanksi," sebut dia.
Baca: Eks Kapolri: Polri Membutuhkan Reformasi Kultural |
Ia menekankan ulah segelintir oknum jangan membuat buruk citra Polri. Padahal, banyak personel Polri yang berkinerja baik melayani masyarakat.
"Kita tidak ingin mengorbankan anggota lainnya yang benar-benar bekerja demi satu dua oknum seperti ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias, Sumatra Utara baru saja menangkap dua polisi aktif yang diduga terlibat tindak pidana narkoba. Kedua polisi yang ditangkap itu bertugas di Polsek Lotu, Nias Utara yakni Bripka EL dan Brigadir JP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di