Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta Zainuddin pada Rabu, 31 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM (Mardani H Maming) dari terbitnya IUP (izin usaha pertambangan) bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang didalami. Keterangan dari Zainuddin diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta Zainuddin pada Rabu, 31 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan
suap dan gratifikasi di
Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM (Mardani H Maming) dari terbitnya IUP (izin usaha pertambangan) bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang didalami. Keterangan dari Zainuddin diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)