Jakarta: Polri dipastikan mendalami dugaan pembuatan laporan palsu untuk menutupi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada dua laporan yang masuk ke kepolisian diduga sebagai upaya menyamarkan pembunuhan keji tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan dua laporan tentang pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J itu telah dihentikan. Timsus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dipastikan bakal mengusut hal tersebut.
"Nanti didalami oleh Timsus dulu," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Dedi mengatakan Timsus masih fokus menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat empat orang sebagai tersangka. "Karena Timsus saat ini fokus penyelesaian berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.
Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi terkait perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Penghentian penyidikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta:
Polri dipastikan mendalami dugaan pembuatan laporan palsu untuk menutupi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Ada dua laporan yang masuk ke kepolisian diduga sebagai upaya menyamarkan pembunuhan keji tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan dua laporan tentang pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J itu telah dihentikan. Timsus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dipastikan bakal mengusut hal tersebut.
"Nanti didalami oleh Timsus dulu," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Dedi mengatakan Timsus masih fokus menyelesaikan berkas perkara kasus
pembunuhan Brigadir J yang menjerat empat orang sebagai tersangka. "Karena Timsus saat ini fokus penyelesaian berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.
Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi terkait perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Penghentian penyidikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)