Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini, 15 Agustus 2022. Komnas HAM mau melihat bukti upaya perintangan penyidikan di rumah dinas yang menjadi lokasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) merenggang nyawa.
"Kan salah satu isu yang penting obstruction of justice apakah di tempat itu terlihat obstruction of justice (peritangan penyidikan) untuk menguji," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan pihaknya ditemani tim dokter kesehatan, balistik, dan siber Polri saat menyambangi rumah dinas Sambo itu. Komnas HAM berharap mendapatkan bukti baru terkait upaya perintangan ini.
"Kami kepengen lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Anam.
Anam belum bisa memerinci barang bukti yang dicari oleh timnya. Dia berjanji bakal membeberkan temuannya setelah kunjungan berakhir.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menyambangi rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini, 15 Agustus 2022. Komnas HAM mau melihat bukti upaya perintangan penyidikan di rumah dinas yang menjadi lokasi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) merenggang nyawa.
"Kan salah satu isu yang penting
obstruction of justice apakah di tempat itu terlihat
obstruction of justice (peritangan penyidikan) untuk menguji," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan pihaknya ditemani tim dokter kesehatan, balistik, dan siber Polri saat menyambangi rumah dinas Sambo itu. Komnas HAM berharap mendapatkan bukti baru terkait upaya perintangan ini.
"Kami kepengen lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi
obstruction of justice di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Anam.
Anam belum bisa memerinci barang bukti yang dicari oleh timnya. Dia berjanji bakal membeberkan temuannya setelah kunjungan berakhir.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)