Jakarta: Sebanyak enam korporasi bidang industri besi dan baja segera diadili. Keenam perusahaan tersebut tersangkut kasus dugaan korupsi importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung telah melaksanakan tahap II atas enam berkas perkara tersangka korporasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Keenam korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Jaya Arya Kemuning. Kemudian, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama.
Setelah pelaksanaan tahap II, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan. Penyiapan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara korporasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh tersangka korporasi dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain tersangka korporasi, penyidik JAM-Pidsus menetapkan mantan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Dia adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahan Banurea.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Jakarta: Sebanyak enam korporasi bidang industri besi dan baja segera diadili. Keenam perusahaan tersebut tersangkut kasus dugaan
korupsi importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung telah melaksanakan tahap II atas enam berkas perkara tersangka korporasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Keenam korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Jaya Arya Kemuning. Kemudian, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama.
Setelah pelaksanaan tahap II, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan. Penyiapan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara korporasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh tersangka korporasi
dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain tersangka korporasi, penyidik JAM-Pidsus menetapkan mantan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Dia adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahan Banurea.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)