Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim Sebut Tak Ada Ancaman Pembunuhan kepada Brigadir J pada 21 Juni

Candra Yuri Nuralam • 01 November 2022 20:36
Jakarta: Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mempertanyakan adanya dugaan ancaman pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada 21 Juni 2022. Pertanyaan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi Vera Simanjuntak, selaku kekasih Brigadir J.
 
"Kami ingin mendapatkan jawaban yang lebih clear apakah pada video call pada 21 Juni tersebut ada ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh almarhum Yosua kepada saudari saksi," kata Febri, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
 
Namun, Ketua Hakim Wahyu Iman Sentosa menyela pertanyaan yang diajukan Febri. Dia menyampaikan pertanyaan tersebut sudah dijawab saksi dan memang tidak ancaman pembunuhan pada tanggal tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada (ancaman pembunuhan) pada 21 Juni, jangan diulang lagi sesuatu yang sudah ditanyakan (hakim)," kata Wahyu.
 

Baca: Bantah Ikut Menembak Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya di Kamar Sedang Istirahat


Febri langsung menimpali pernyataan hakim. Sebagai kuasa hukum, dia sangat senang majelis hakim memberi penegasan bahwa tidak ada ancaman pembunuhan.
 
"Terima kasih yang mulia, kami senang sekali ada penegasan, bahwa tidak ada ancaman pembunuhan pada tanggal 21 Juni tersebut," ucap Febri.
 
Dalam kesaksiannya, Vera mengaku sempat ditelepon oleh sang kekasih, sehari sebelum Brigadir J dibunuh. Vera mengatakan Brigadir J menghubungi dirinya melalui video call.
 
Jaksa juga sempat menayangkan tampilan layar. Vera juga mengungkapkan, dirinya juga sempat berkomunikasi dengan Brigadir J yang berlangsung pada 21 Juni 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan