Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho memberikan tanggapan terkait pernyataan terdakwa obstruction of justice maupun terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang menyatakan perbuatan terjadi karena perintah dari atasan. Hibnu mengatakan, jika memang benar itu adalah perintah, pertanggungjawaban harus tetap secara individu.
“Ingat, dalam bentuk konsep hukum pidana, pertanggungjawaban itu adalah pertanggungjawaban individu, tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” kata Hibnu dalam tayangan Metro TV, Kamis, 3 November 2022.
Hibnu menjelaskan hal ini berlaku bagi terdakwa pembunuhan berencana maupun obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Terkait hukuman yang diberikan perlu penyelidikan lebih dalam.
“Berat hukuman yang diberikan akan dilihat dari sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam kasus,” tutur Hibnu.
Hibnu mengatakan, jika perintah yang diberikan oleh atasan bertentangan dengan UU seharusnya dapat ditolak oleh anggota, apalagi yang terlibat adalah penegak hukum.
“Yang memperberat saya kira sebagai aspek penegak hukum, yang seharusnya menjadi contoh malah merusak barang bukti,” tambah Hibnu. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho memberikan tanggapan terkait pernyataan terdakwa
obstruction of justice maupun terdakwa pembunuhan berencana
Brigadir J yang menyatakan perbuatan terjadi karena perintah dari atasan. Hibnu mengatakan, jika memang benar itu adalah perintah, pertanggungjawaban harus tetap secara individu.
“Ingat, dalam bentuk konsep hukum pidana, pertanggungjawaban itu adalah pertanggungjawaban individu, tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” kata Hibnu dalam tayangan Metro TV, Kamis, 3 November 2022.
Hibnu menjelaskan hal ini berlaku bagi terdakwa pembunuhan berencana maupun obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Terkait hukuman yang diberikan perlu penyelidikan lebih dalam.
“Berat hukuman yang diberikan akan dilihat dari sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam kasus,” tutur Hibnu.
Hibnu mengatakan, jika perintah yang diberikan oleh atasan bertentangan dengan UU seharusnya dapat ditolak oleh anggota, apalagi yang terlibat adalah penegak hukum.
“Yang memperberat saya kira sebagai aspek penegak hukum, yang seharusnya menjadi contoh malah merusak barang bukti,” tambah Hibnu. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)