Wakil Ketua Komisi KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua Komisi KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Komentar Rekan Kerja Nurul Ghufron Usai Menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2022 09:13
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons soal gugatan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang diajukan rekan kerjanya, Nurul Ghufron. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak siapapun yang kepentingannya dirugikan.
 
"Prinsip atau asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan judicial review ke Mahkamah Kontitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis kepada Medcom.id, Selasa, 15 November 2022.
 
Johanis menyebut posisinya bukan memberikan dukungan atau tidak kepada Ghufron dalam gugatannya. Namun, menurutnya, semua orang yang kepentingannya dirugikan undang-undang bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Tidak dalam kapasitas saya menudukung or not tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," ujar Johanis.
 
Baca juga:

Nurul Ghufron Gugat Batasan Umum Pencalonan Pimpinan KPK ke MK


Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
 
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
 
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
 
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
 
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum untuk Ghufron dalam untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan