Jakarta: Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
Tidak dirinci maksud penerimaan uang itu. Termasuk, kemungkinan Dadan membagi ke pihak lain atau menikmatinya sendiri.
Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasasi pada 4 April 2022. Dia diberikan hukuman penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep menyampaikan vonis sudah sesuai dengan permintaannya.
"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," ujar Wawan.
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000.
Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisaris PT Wijaya Karya
(Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan
suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
Tidak dirinci maksud penerimaan uang itu. Termasuk, kemungkinan Dadan membagi ke pihak lain atau menikmatinya sendiri.
Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasasi pada 4 April 2022. Dia diberikan hukuman penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep menyampaikan vonis sudah sesuai dengan permintaannya.
"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," ujar Wawan.
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000.
Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)