Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Antara/Rosa Pangabean.
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Antara/Rosa Pangabean.

Novanto Diminta Segera Mundur

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Desember 2015 20:18
medcom.id, Jakarta: Setya Novanto diminta segera mundur dari jabatan Ketua DPR. Sebab, Novanto telah terbukti kode etik berat terkait kasus 'PapaMintaSaham'.
 
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan jelas ada upaya Novanto meminta saham dalam bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha minyak M. Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
"Kalau pelanggaran berat akan berlarut-larut, ya saudara Novanto harus mundur dari Ketua DPR, karena rakyat sudah tidak percaya lagi," kata Din dalam program Breaking News Metro TV, Rabu (16/12/2015).

Din tidak setuju jika sidang etik MKD dilanjutkan dengan membentuk tim panel untuk menentukan nasib Novanto. Apalagi, tindakan politikus Golkar ini telah melanggar kehidupan bangsa. 
 
"Saya kira sudah tidak perlu proses, tidak perlu panel. Kalau terbentuk panel hanya akan bermain, ini akan meruntuhkan marwah DPR," tukas dia.
 
Lebih lanjut, Din meminta Novanto untuk dapat segera mundur dari jabatannya. "Saya mengetuk hati Novanto supaya mengundurkan diri, itu lebih bagus dari pada menimbulkan pro dan kontra," pungkas dia.
 
Seperti diketahui, 15 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah membacakan sikap dan keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. 15 anggota MKD yang sudah membacakan keputusan, menyatakan Novanto melanggar kode etik.
 
Sebanyak enam anggota MKD memvonis Novanto melakukan pelanggaran kode etik tingkat berat dan sembilan anggota MKD memvonis Novanto melanggar kode etik tingkat sedang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan