medcom.id, Jakarta: Komisi Kejaksaan meminta organisasi kemasyarakatan tidak membuat kekacauan menyikapi keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mataliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Setelah La Nyalla jadi tersangka, sejumlah orang berpakaian seragam warna hitam oranye khas salah satu ormas menjaga kediaman Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur itu di Surabaya, Jawa Timur.
Pria berpakaian sama juga menggelar unjuk rasa menolak penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Rumah dinas kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dirusak diduga oleh anggota ormas tersebut.
Anggota ormas unjuk rasa menolak penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Antara Foto/Didik Suhartono
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Soemarno menyesalkan rentetan peristiwa setelah Kejaksaan menetapkan La Nyalla tersangka.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," kata Soemarno, Selasa (29/3/2016).
Komisi Kejaksaan mengajak masyarakat mendukung Kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi dan melawan tindakan yang menghambat proses pemberantasan korupsi.
"Komisi Kejaksaan sesuai tugas dan kewenangannya akan memantau dan mengawasi proses penegakan hukum kasus korupsi La Nyalla demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang," ujar Soemarno.
Kejaksaan menduga La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Dari pembelian ini, La Nyalla diduga mendapat keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.
Tangkap dan Angkut pakai truck ! "@Metro_TV: La Nyalla Mangkir dari Panggilan Kejati Jatim https://t.co/VvhoLLai8g"
— Rei Alcavot #51 (@PartaiCalo) March 21, 2016
medcom.id, Jakarta: Komisi Kejaksaan meminta organisasi kemasyarakatan tidak membuat kekacauan menyikapi keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mataliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Setelah La Nyalla jadi tersangka, sejumlah orang berpakaian seragam warna hitam oranye khas salah satu ormas menjaga kediaman Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur itu di Surabaya, Jawa Timur.
Pria berpakaian sama juga menggelar unjuk rasa menolak penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Rumah dinas kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dirusak diduga oleh anggota ormas tersebut.
Anggota ormas unjuk rasa menolak penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Antara Foto/Didik Suhartono
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Soemarno menyesalkan rentetan peristiwa setelah Kejaksaan menetapkan La Nyalla tersangka.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," kata Soemarno, Selasa (29/3/2016).
Komisi Kejaksaan mengajak masyarakat mendukung Kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi dan melawan tindakan yang menghambat proses pemberantasan korupsi.
"Komisi Kejaksaan sesuai tugas dan kewenangannya akan memantau dan mengawasi proses penegakan hukum kasus korupsi La Nyalla demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang," ujar Soemarno.
Kejaksaan menduga La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Dari pembelian ini, La Nyalla diduga mendapat keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)