medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Musa Zainudin, Epyardi Asda, dan Fauzih H. Amro, hari ini. Anggota Komisi V DPR tersebut akan diperiksa terkait kasus suap untuk proyek infrastruktur di Ambon.
"Ketiganya akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).
Musa dan Fauzih sempat diperiksa pada pertengahan Februari. Sedangkan bagi Epyardi, ini untuk pertama kali ia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
Hari ini, penyidik juga akan memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
Senin 28 Maret, KPK juga memeriksa tiga legislator sebagai saksi kasus ini. Mereka adalah Yoseph Umarhadi, anggota Komisi V Fraksi PDIP; Mohamad Nizar Zahro, anggota Komisi V Fraksi Gerindra; dan Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V Fraksi PAN.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, para saksi diperiksa untuk mendalami proses pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016. Pasalnya, DPR dilibatkan dalam pembahasan anggaran ini.
"Yang ditanyakan informasi atau pengetahuan mereka proses pembahasan anggaran di DPR jadi kapasitas sebagai anggota DPR," jelas Priharsa.
Suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini terbongkar ketika bos PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, serta dua staf Damayanti Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat mantan anggota Komisi V Budi Supriyanto. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada 2 Maret.
Abdul Khoir diduga menjanjikan uang SGD404 untuk Damayanto. Dari suap itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sisanya dibagi untuk Damayanti, Dessy, dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Musa Zainudin, Epyardi Asda, dan Fauzih H. Amro, hari ini. Anggota Komisi V DPR tersebut akan diperiksa terkait kasus suap untuk proyek infrastruktur di Ambon.
"Ketiganya akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).
Musa dan Fauzih sempat diperiksa pada pertengahan Februari. Sedangkan bagi Epyardi, ini untuk pertama kali ia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
Hari ini, penyidik juga akan memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
Senin 28 Maret, KPK juga memeriksa tiga legislator sebagai saksi kasus ini. Mereka adalah Yoseph Umarhadi, anggota Komisi V Fraksi PDIP; Mohamad Nizar Zahro, anggota Komisi V Fraksi Gerindra; dan Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V Fraksi PAN.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, para saksi diperiksa untuk mendalami proses pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016. Pasalnya, DPR dilibatkan dalam pembahasan anggaran ini.
"Yang ditanyakan informasi atau pengetahuan mereka proses pembahasan anggaran di DPR jadi kapasitas sebagai anggota DPR," jelas Priharsa.
Suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini terbongkar ketika bos PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, serta dua staf Damayanti Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat mantan anggota Komisi V Budi Supriyanto. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada 2 Maret.
Abdul Khoir diduga menjanjikan uang SGD404 untuk Damayanto. Dari suap itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sisanya dibagi untuk Damayanti, Dessy, dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)