medcom.id, Jakarta: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Atut diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga pukul 10.00 WIB, Atut belum tampak di Gedung KPK. Selain Atut, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil bernama Khalil Rakhman alias Kholil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Belum jelas kaitan antara Kholil dan Atut. Namun, kata Priharsa, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Atut. "Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan," jelasnya.
Pemeriksaan Atut itu bukanlah kali pertama. Pada 20 Desember 2013, Atut ditahan KPK dan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu Jakarta Timur.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. ia diduga turut serta memberi suap pada Akil Mochtar semasa masih menjabat sebagai Ketua MK.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara serupa. Ketiganya yaitu Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan; dan advokat Susi Tur Andayani. Ketiganya telah menjalani sidang terkait perkara tersebut.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Atut diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga pukul 10.00 WIB, Atut belum tampak di Gedung KPK. Selain Atut, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil bernama Khalil Rakhman alias Kholil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Belum jelas kaitan antara Kholil dan Atut. Namun, kata Priharsa, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Atut. "Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan," jelasnya.
Pemeriksaan Atut itu bukanlah kali pertama. Pada 20 Desember 2013, Atut ditahan KPK dan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu Jakarta Timur.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. ia diduga turut serta memberi suap pada Akil Mochtar semasa masih menjabat sebagai Ketua MK.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara serupa. Ketiganya yaitu Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan; dan advokat Susi Tur Andayani. Ketiganya telah menjalani sidang terkait perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)