medcom.id, Jakarta: Labora Sitorus akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong, Papua, ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai pilkada serentak 9 Desember. Kementerian Hukum dan HAM sudah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk eksekusi Labora.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan keputusan memindahkan Labora usai pilkada agar tidak mengganggu fokus kepolisian dalam menjaga keamanan. "Tenaga Polri kan terbatas, sekarang konsen polisi bagaimana supaya pilkada sukses," kata Yasonna di Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kemenkumhan hanya membutuhkan kekuatan dari kepolisian saat eksekusi Labora. Labora merupakan terpidana kasus ilegal logging dan pencucian uang. Pada awal Januari, Labora disorot karena keluar dari sel.
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta ke mantan anggota Polri itu. Dia dianggap melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.
Labora memiliki uang Rp1,5 triliun dari hasil usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung memperberat hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong bermaksud menjemput Labora yang dititipkan di LP Sorong. Tapi, pria yang berpangkat Aiptu itu tak berada di selnya.
Pejabat LP mengatakan masa penahanan Labora sudah kedaluwarsa pada 24 Oktober 2014. Labora diketahui tak menginap di sel sejak Maret 2014. Labora pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 20 Februari 2015, tim dari kejaksaan dan ratusan polisi mengeksekusi Labora. Setelah berdebat panjang, Labora pun sepakat menyerahkan diri dan kembali ke sel.
medcom.id, Jakarta: Labora Sitorus akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong, Papua, ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai pilkada serentak 9 Desember. Kementerian Hukum dan HAM sudah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk eksekusi Labora.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan keputusan memindahkan Labora usai pilkada agar tidak mengganggu fokus kepolisian dalam menjaga keamanan. "Tenaga Polri kan terbatas, sekarang konsen polisi bagaimana supaya pilkada sukses," kata Yasonna di Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kemenkumhan hanya membutuhkan kekuatan dari kepolisian saat eksekusi Labora. Labora merupakan terpidana kasus ilegal logging dan pencucian uang. Pada awal Januari, Labora disorot karena keluar dari sel.
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta ke mantan anggota Polri itu. Dia dianggap melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.
Labora memiliki uang Rp1,5 triliun dari hasil usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung memperberat hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong bermaksud menjemput Labora yang dititipkan di LP Sorong. Tapi, pria yang berpangkat Aiptu itu tak berada di selnya.
Pejabat LP mengatakan masa penahanan Labora sudah kedaluwarsa pada 24 Oktober 2014. Labora diketahui tak menginap di sel sejak Maret 2014. Labora pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 20 Februari 2015, tim dari kejaksaan dan ratusan polisi mengeksekusi Labora. Setelah berdebat panjang, Labora pun sepakat menyerahkan diri dan kembali ke sel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)