medcom.id, Jakarta: Tak ada ganja alami, ganja sintetis pun jadi. Begitulah kiranya yang dipikirkan para pemakai ganja sintetis.
Ganja Sintetis dikenal juga dengan ganja Gorilla. Tapi banyak orang memanggilnya tembakau Gorilla. Sejak tanggal 9 Januari, tembakau Gorilla masuk dalam kategori narkotika.
Tak tanggung-tanggung, tembakau dengan nama kimia ini AB-CHMINICA masuk dalam kategori narkotika jenis satu. Menurut Humas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kombes Slamet Pribadi, peredaran tembakau Gorilla lantaran sulitnya mendapatkan ganja alami.
“Akhirnya mereka beralih ke ganja sintetis. Sebenarnya tidak boleh menyebut sintetis,” kata Slamet di program Primetime News, Metro TV, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Cara meracik tembakau Gorilla cukup mudah. Si pemakai hanya perlu mencampurkan zat AB-CHMINICA dengan tembakau biasa.
“Biasanya dicampur ke rokok,” tambah Slamet.
Peredaran tembakau ini mulai ramai di pasaran. Bahkan, beberapa penjual memasarkan tembakau Gorilla melalui media sosial.
“Sebelum tanggal 9 Januari mereka berkilah bahwa jenis ini belom masuk dalam kategori narkotika,” ungkapnya.
Kini, pemakai maupun penjual bisa dijerat UU Narkotika nomer 35 tahun 2009. Dengan Pasal tersebut tersangka dapat pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun atau 20 tahun.
Adapun keinginan masyarakat terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta sekarang yaitu menyelesaikan kemacetan dengan jumlah 26,7 persen. Disusul penanganan harga bahan-bahan pokok yang tinggi dan penanganan terhadap pengangguran.
medcom.id, Jakarta: Tak ada ganja alami, ganja sintetis pun jadi. Begitulah kiranya yang dipikirkan para pemakai ganja sintetis.
Ganja Sintetis dikenal juga dengan ganja Gorilla. Tapi banyak orang memanggilnya tembakau Gorilla. Sejak tanggal 9 Januari, tembakau Gorilla masuk dalam kategori narkotika.
Tak tanggung-tanggung, tembakau dengan nama kimia ini AB-CHMINICA masuk dalam kategori narkotika jenis satu. Menurut Humas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kombes Slamet Pribadi, peredaran tembakau Gorilla lantaran sulitnya mendapatkan ganja alami.
“Akhirnya mereka beralih ke ganja sintetis. Sebenarnya tidak boleh menyebut sintetis,” kata Slamet di program Primetime News, Metro TV, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Cara meracik tembakau Gorilla cukup mudah. Si pemakai hanya perlu mencampurkan zat AB-CHMINICA dengan tembakau biasa.
“Biasanya dicampur ke rokok,” tambah Slamet.
Peredaran tembakau ini mulai ramai di pasaran. Bahkan, beberapa penjual memasarkan tembakau Gorilla melalui media sosial.
“Sebelum tanggal 9 Januari mereka berkilah bahwa jenis ini belom masuk dalam kategori narkotika,” ungkapnya.
Kini, pemakai maupun penjual bisa dijerat UU Narkotika nomer 35 tahun 2009. Dengan Pasal tersebut tersangka dapat pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun atau 20 tahun.
Adapun keinginan masyarakat terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta sekarang yaitu menyelesaikan kemacetan dengan jumlah 26,7 persen. Disusul penanganan harga bahan-bahan pokok yang tinggi dan penanganan terhadap pengangguran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)