medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diminta keterangannya terkait kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2017.
Kurniawan beberapa kali disebut dalam persidangan kasus proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam persidangan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut menjadi perantara uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Sok Kok Seng atau Aseng kepada Yudi.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Mereka adalah Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, seorang dari pihak swasta bernama Rieza Setiawan, dan sopir Kurniawan, Yono.
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kemenpupera di Maluku dan Maluku Utara. Lima di antaranya merupakan anggota DPR RI.
Para legislator itu adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Anggota Dewan ini diduga menerima fulus hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Aseng. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Damayanti telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Abdul Khoir, Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir selaku penyuap divonis empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek pembangunan jalan di Maluku serta Maluku Utara.
Dessy dan Julia divonis empat tahun bui. Mereka dianggap tidak berperan langsung dalam kasus ini.
Keduanya membantu Damayanti untuk menghubungi Khoir agar komisi yang telah disepakati dibayarkan. Komisi ini adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diminta keterangannya terkait kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2017.
Kurniawan beberapa kali disebut dalam persidangan kasus proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam persidangan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut menjadi perantara uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Sok Kok Seng atau Aseng kepada Yudi.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Mereka adalah Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, seorang dari pihak swasta bernama Rieza Setiawan, dan sopir Kurniawan, Yono.
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kemenpupera di Maluku dan Maluku Utara. Lima di antaranya merupakan anggota DPR RI.
Para legislator itu adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Anggota Dewan ini diduga menerima fulus hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Aseng. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Damayanti telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Abdul Khoir, Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir selaku penyuap divonis empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek pembangunan jalan di Maluku serta Maluku Utara.
Dessy dan Julia divonis empat tahun bui. Mereka dianggap tidak berperan langsung dalam kasus ini.
Keduanya membantu Damayanti untuk menghubungi Khoir agar komisi yang telah disepakati dibayarkan. Komisi ini adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)