Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan ceramah pada Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat -- ANT/Fakhri Hermansyah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan ceramah pada Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat -- ANT/Fakhri Hermansyah

Usut Kasus Ahok Sama Deg-degannya Dengan Kasus Jessica

Deny Irwanto • 20 November 2016 18:29
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada risiko di balik penetapan Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Pengungkapan kasus Ahok sama risikonya seperti mengusut kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
 
"Kasus Jessica siapa deg-degan? Saya, penyidik, sama pak Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, saat itu Krishna Murti. Dia kan ditahan empat bulan di Polda. Itu kalau bebas, pasti Jessica menuntut karena dirampas kebebasannya," kata Tito saat menghadiri tabligh akbar yang diselenggarakan majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy alias Habib Kwitang di Masjid Jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
 
Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjelaskan, Polri rawan digugat jika Ahok dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Sama seperti kasus Jessica, Tito khawatir jika majelis hakim memvonis Jessica bebas.

Sebagai mantan Kapolda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap perkara Jessica, Tito selalu mengikuti jalannya sidang. Tito pun mengaku salut dengan penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang berupaya memberi pembelaan.
 
"Kalau dia (Jessica) bebas, kami didugat. Katanya diintervensi. Padahal tidak, nyantai-nyantai saja dia. Saya ikuti terus. Otto, teman saya itu, jago pula dia menggiring. Sementara, jaksa juga masih muda. Tapi, begitu diputuskan bersalah, mereka (Polri) ucapkan Alhamdulillah," jelas Tito.
 
Tito lantas menggambarkan situasi hukum terkait kasus Ahok. "Bapak-bapak sudah lihat sendiri, bulat apa tidak? Tidak bulat kan? Ada yang berpendapat ini salah. Ada juga yang tidak," beber Tito.
 
Karenanya, Tito mengaku rawan diserang balik jika mantan Bupati Belitung Timur itu diputuskan tidak bersalah. Sebab, yang bersangkutan pasti merasa dirugikan secara materi dan nonmateri dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
 
"Apapun risikonya kami tanggung. Naikkan ke penyidikan, lakukan pencegahan, jangan sampai ada apa-apa, berkas segera selesaikan, kami koordinasi ke kejaksaan. Itulah keputusan yang kami ambil," pungkas Tito.
 
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November. Polisi juga mencegah Ahok ke luar negeri.
 
Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara pada 15 November.
 
Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, ada perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tindaknya unsur niat menistakan agama oleh Ahok. Hal ini menyebabkan terjadi perbedaan pendapat di tim penyelidik yang jumlahnya 27 orang.
 
Dia mengatakan, setelah diskusi dicapai kesepakatan meski tidak bulat, namun didominiasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya, proses penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>