medcom.id, Jakarta: Buni Yani berencana mengajukan secara resmi upaya praperadilan terkait status tersangka dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, hari ini, Senin (5/12/2016). Praperadilan bakal diajukan di Pengedilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, hari ini kita akan ke PN Jakarta Selatan untuk daftar Praperadilan. Kira-kira jam 11.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (5/12/2016)
Berkas praperadilan Buni Yani sudah dianggap cukup, untuk menguji penetapan status tersangka sudah tepat diberlakukan penyidik Kepolisian. Aldwin mengatakan, pihaknya optimis upaya praperadilan tersebut akan membuahkan hal positif.
Upaya Praperadilan Buni Yani dilakukan lantaran dirinya kecewa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Meski menghargai keputusan penyidik, Buni ingin penetapan status dirinya menjadi terang benderang lewat pengadilan.
"Menurut saya, tidak ada substansial yang bisa menjadikan saya tersangka. Tetapi mungkin, mereka (penyidik) punya pertimbangan berbeda. Kami menghargai itu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Buni berharap mendapat keadilan dalam proses penyidikan kasus ini. Dia juga berharap adanya tranparansi dari penyidik Polda Metro, seperti penyidik mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Itu yang kami kritisi," kata Buni.
Polisi menjerat Buni Yani atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Buni Yani telah memotong video terkait Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook. Dari pemeriksaan tim Forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Polda Metro Jaya mempersilakan Buni Yani mengajukan praperadilan atas statsus tersangka yang disandangnya. Itu merupakan hak Buni Yani sebagai warga negara yang terjerat kasus hukum.
medcom.id, Jakarta: Buni Yani berencana mengajukan secara resmi upaya praperadilan terkait status tersangka dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, hari ini, Senin (5/12/2016). Praperadilan bakal diajukan di Pengedilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, hari ini kita akan ke PN Jakarta Selatan untuk daftar Praperadilan. Kira-kira jam 11.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian saat dihubungi
Metrotvnews.com, Senin (5/12/2016)
Berkas praperadilan Buni Yani sudah dianggap cukup, untuk menguji penetapan status tersangka sudah tepat diberlakukan penyidik Kepolisian. Aldwin mengatakan, pihaknya optimis upaya praperadilan tersebut akan membuahkan hal positif.
Upaya Praperadilan Buni Yani dilakukan lantaran dirinya kecewa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Meski menghargai keputusan penyidik, Buni ingin penetapan status dirinya menjadi terang benderang lewat pengadilan.
"Menurut saya, tidak ada substansial yang bisa menjadikan saya tersangka. Tetapi mungkin, mereka (penyidik) punya pertimbangan berbeda. Kami menghargai itu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Buni berharap mendapat keadilan dalam proses penyidikan kasus ini. Dia juga berharap adanya tranparansi dari penyidik Polda Metro, seperti penyidik mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Itu yang kami kritisi," kata Buni.
Polisi menjerat Buni Yani atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Buni Yani telah memotong video terkait Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook. Dari pemeriksaan tim Forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Polda Metro Jaya mempersilakan Buni Yani mengajukan praperadilan atas statsus tersangka yang disandangnya. Itu merupakan hak Buni Yani sebagai warga negara yang terjerat kasus hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)