medcom.id, Jakarta: Pemeriksaan internal perkara uji materi ketentuan Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang Cuti Petahana yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dirampungkan Majelis Hakim Konstitusi.
"Saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono seperti dilansir Antara, Jumat (18/11/2016).
Fajar menjelaskan, putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi. Mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dimulai. Tapi putusan terkait perkara cuti petahana belum diputus oleh MK.
"MK punya pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus," jelas Fajar.
Dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye wajib menjalani cuti.
Padahal, selaku pejabat publik Ahok memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya. Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Bila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
medcom.id, Jakarta: Pemeriksaan internal perkara uji materi ketentuan Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang Cuti Petahana yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dirampungkan Majelis Hakim Konstitusi.
"Saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono seperti dilansir Antara, Jumat (18/11/2016).
Fajar menjelaskan, putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi. Mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dimulai. Tapi putusan terkait perkara cuti petahana belum diputus oleh MK.
"MK punya pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus," jelas Fajar.
Dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye wajib menjalani cuti.
Padahal, selaku pejabat publik Ahok memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya. Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Bila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)