medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea Cukai di Rawamangun. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Siang ini KPK lakukan Penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 6 Maret 2017.
Febri tidak memaparkan lebih lanjut soal kaitan kantor Bea Cukai dengan kasus tersebut. Namun, yang pasti, penggeledahan masih berkaitan langsung dengan kasus hukum Patrialis.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea Cukai di Rawamangun. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Siang ini KPK lakukan Penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 6 Maret 2017.
Febri tidak memaparkan lebih lanjut soal kaitan kantor Bea Cukai dengan kasus tersebut. Namun, yang pasti, penggeledahan masih berkaitan langsung dengan kasus hukum Patrialis.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)