medcom.id, Jakarta: Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo dan keluarganya belum kembali ke kediamannya di Jalan Brawijaya VII Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pasca menjadi tersangka di KPK. Ia diduga sebagai perantara pemberi suap dari perusahaan Rolls Royce kepada mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Hadi, salah seorang petugas keamanan kediaman Soetikno, mengatakan, majikannya itu belum pulang ke rumah semenjak kemarin.
"Pak Soetikno enggak ada, dari kemarin enggak pulang. Ibu dan anak-anaknya juga enggak ada, " kata Hadi di kediaman Soetikno, Jumat (20/1/2017).
Ia mengaku tak tahu kemana majikannya itu pergi. Yang pasti, rumah tersebut merupakan satu-satunya kediaman pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) itu.
"Enggak tahu ke mana, rumah bapak ini saja, " ucap dia.
Kediaman Soetikno -- Foto: Metrotvnews.com/Achmad Zulfikar Fazli
Pantauan Metrotvnews.com, kediaman Soetikno tampak megah. Rumah bertingkat dua itu memiliki sebuah basement. Terlihat beberapa mobil masuk keluar dari kediaman Soetikno.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo dan keluarganya belum kembali ke kediamannya di Jalan Brawijaya VII Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pasca menjadi tersangka di KPK. Ia diduga sebagai perantara pemberi suap dari perusahaan Rolls Royce kepada mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Hadi, salah seorang petugas keamanan kediaman Soetikno, mengatakan, majikannya itu belum pulang ke rumah semenjak kemarin.
"Pak Soetikno enggak ada, dari kemarin enggak pulang. Ibu dan anak-anaknya juga enggak ada, " kata Hadi di kediaman Soetikno, Jumat (20/1/2017).
Ia mengaku tak tahu kemana majikannya itu pergi. Yang pasti, rumah tersebut merupakan satu-satunya kediaman pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) itu.
"Enggak tahu ke mana, rumah bapak ini saja, " ucap dia.
Kediaman Soetikno -- Foto: Metrotvnews.com/Achmad Zulfikar Fazli
Pantauan
Metrotvnews.com, kediaman Soetikno tampak megah. Rumah bertingkat dua itu memiliki sebuah basement. Terlihat beberapa mobil masuk keluar dari kediaman Soetikno.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)