Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memoratorium pemberian izin baru biro travel umrah. Untuk Biro travel yang sudah beroperasi, secara bertahap bakal dievaluasi.
“Sekarang ini kebijakan kita adalah melakukan moratorium,” kata Lukman di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.
Lukman akan menghentikan sementara pemberian izin bagi biro travel baru yang ingin mendaftar ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami telah melakukan kajian yang mendalam,” tukas Lukman.
(Baca juga: Kemenag dan Polri Bentuk Satgas Pengawas Biro Travel Umrah)
Dia menilai jumah biro travel umrah di Indonesia saat ini sudah cukup. Dengan adanya moratorium tidak akan menyusahkan umat Islam yang akan pergi umrah.
“Kami sampai kepada kesimpulan bahwa jumlah yang ada sekarang ini cukup memadai untuk melayani umat Islam dalam menempuh ibadah umrah,” ucap Lukman.
Dia menambahkan, sebanyak 906 biro travel umrah bakal dievalusi. Kemenag, kata dia, bakal mengawasi secara ketat.
(Baca juga: Menag 'Haramkan' Biro Umrah Pasang Harga Promo)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan