Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie - MI/Rommy Pujianto.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie - MI/Rommy Pujianto.

Kwik Sebut Inpres Penerbitan SKL BLBI Ditulis Yusril

Damar Iradat • 05 Juli 2018 15:02
Jakarta: Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie menyebut Instruksi Presiden soal Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diketik oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Kehakiman saat itu. Yusril diperintah langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
 
"Ibu Presiden minta Pak Yusril susun drafnya saja. Formalnya memang Setneg Pak Bambang Kesowo," beber Kwik saat bersaksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Kamis, 5 Juli 2018. 
 
Saat itu, ia menjelaskan pemerintah menetapkan agar penerbitan SKL tidak untuk obligor per obligor. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional dan TAP MPR.

(Baca juga: Penerbitan SKL BLBI Sempat Dibahas di Rumah Megawati)
 
"Pelaksanaan UU Propenas dan TAP MPR yang mengatakan bahwa adanya krisis ini tidak memberikan kenyamanan dan ketidakpastian besarannya, jadi perlu diberi kepastian lagi. Dalam rangka itulah insturksi presiden dibuat, bukan obligor per obligor," tutur dia. 
 
Yusril yang juga pengacara Syafruddin membantah keterangan Kwik. Menurutnya, saat itu Inpres soal SKL dibuat oleh Sekretaris Negara. 
 
Apalagi, menurut dia, saat itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia juga mengklaim pembuatan inpres tersebut bukan tugas Menteri Kehakiman.
 
"Yang susun inpres itu Setneg, bukan Menteri Kehakiman," tukas dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan