Fredrich Yunadi. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.
Fredrich Yunadi. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.

Novanto Sebut Pelaporan Pimpinan KPK ke Polisi Inisiatif Fredrich

Damar Iradat • 27 April 2018 16:25
Jakarta: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyebut mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi yang melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi. Novanto tak menyuruh Fredrich melakukan hal itu.
 
"Dia (Fredrich) buat langkah supaya dilaporkan ke polisi, yang masalah cekal dan KPK. Waktu itu yang tanda tangan dia," ungkap Novanto saat bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
 
Jaksa pada KPK kemudian mempertanyakan, apakah laporan ke polisi itu merupakan usulannya apa bukan. Novanto mengaku semua ditangani Fredrich.
 
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tidak mengerti masalah hukum. "Semua Pak Yunadi yang ngerti jalannya. Saya kurang ngerti. Dia buat kuasa ke anak buahnya," ucap Novanto.
 
Selain itu, kata Novanto, Fredrich juga mengatur agar Novanto tak diperiksa KPK. Novanto diketahui memang sempat tak memenuhi panggilan KPK saat berstatus tersangka.
 
"Kalau tidak salah, dia sampaikan gini 'Pak Nov tanggal 15 November ada acara apa?', Saya bilang ada paripurna. 'Kalau begitu masih bisa ditunda (pemeriksaan KPK)" ucap Novanto.
 
"Lagipula ini ada aturan UU 45 Ketua DPR punya hak imunitas. Ini sesuai MD3 harus izin presiden untuk diperiksa. Paling baik dibuatkan surat penundaan sambil tunggu izin presiden," lanjut Novanto menirukan ucapan Fredrich.
 
Baca: Fredrich Yunadi Terancam Dihukum Berat
 
Sebelumnya, Agus dan Saut sempat dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
 
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
 
KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan