Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani.
Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani.

Dua PNS Diusut terkait Pencucian Uang Bupati Nganjuk

Arga sumantri • 28 Mei 2018 11:28
Jakarta: Subani dan Imam Ashari, dua pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diusut soal kasus tindak pidana pencucian uang Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman (TFR). 
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka TFR," kata juru bicara KPK Febri Diansyahsaat dikonfirmasi, Senin, 28 Mei 2018.
 
Belum diketahui kaitan dua PNS ini dengan TPPU Bupati Nganjuk. Namun, diduga kuat, kedua mengetahui sedikit banyak soal pencucian uang yang dilakukan atasannya tersebut.

KPK menetapkan Taufiqurrahman tersangka pencucian uang pada 8 Januari 2018. Penetapan ini berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp5 miliar yang lebih dulu menjeratnya.
 
Tersangka diduga kuat telah menyamarkan gratifikasi untuk membeli sejumlah aset mewah. Duit haram itu dipakai untuk memborong mobil, tanah, dan uang tunai atau bentuk lain menggunakan atas nama orang lain.
 
Baca: Mantan Bupati Nganjuk Didakwa Terima Suap Rp1,35 Miliar
 
Aset yang dibeli eks politikus PDI Perjuangan itu antara lain, satu mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 dan satu unit mobil Smart Fortwo. Tanah 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk, juga diduga dibeli dengan uang haram ini.
 
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sebelumnya, Taufiqurrahman lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Taufiqurrahman diduga menerima 'pelicin' terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan