Jakarta: Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat legislator itu sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keempat anggota DPRD Sumut yang mangkir itu antara lain Restu Kurniawan Sarumaha (SKS), Washington Pane (WP), Jhon Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari keempat tersangka itu hanya dua orang yang mengirimkan surat meminta jadwal ulang. Sedangkan, dua orang lainnya mangkir tanpa memberikan keterangan.
"RKS dan FST tanpa keterangan sedangkan WP dan JHS mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Febri belum bisa memastikan waktu pemeriksaan ulang keempat tersangka itu. Jadwal ulang akan disampaikan setelah mendapat informasi dari penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Baca: Ketua DPRD Sumut Yakin 38 Eks dan Anggotanya tak Bersalah
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Hingga kini baru 11 dari 38 anggota DPRD Sumut itu yang telah ditahan penyidik. Kemungkinan, 27 tersangka lain akan menyusul dijebloskan ke bui setelah memenuhi panggilan penyidik KPK.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2VDG4b" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat legislator itu sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keempat anggota DPRD Sumut yang mangkir itu antara lain Restu Kurniawan Sarumaha (SKS), Washington Pane (WP), Jhon Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari keempat tersangka itu hanya dua orang yang mengirimkan surat meminta jadwal ulang. Sedangkan, dua orang lainnya mangkir tanpa memberikan keterangan.
"RKS dan FST tanpa keterangan sedangkan WP dan JHS mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Febri belum bisa memastikan waktu pemeriksaan ulang keempat tersangka itu. Jadwal ulang akan disampaikan setelah mendapat informasi dari penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Baca: Ketua DPRD Sumut Yakin 38 Eks dan Anggotanya tak Bersalah
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Hingga kini baru 11 dari 38 anggota DPRD Sumut itu yang telah ditahan penyidik. Kemungkinan, 27 tersangka lain akan menyusul dijebloskan ke bui setelah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)