Jakarta: Zumi Zola kerap memberi kode ke sejumlah pejabat di Provinsi Jambi. Hal itu dilakukan agar keluarga Zumi difasilitasi oleh pejabat yang diangkat tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Rini Triningsih mengungkapkan, Zumi mengeluarkan kode berupa loyal, royal, total dan bersedia seperti saat melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dodi Irawan
"Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui orang terdekat terdakwa, Asrul Pandapotan Sihotang dan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah kepada Dody Irawan yakni agar loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
Jaksa Rini menyebut Zumi juga melakukan hal yang sama saat mengangkat kembali Arfan, Kabid Binamarga Dinas PUPR bersama kepala didang lainnya di Provinsi Jambi. Zumi sebelumnya memecat Arfan lantaran kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target.
"Pada tanggal 7 Agustus 2017 terdakwa kembali mengangkat Arfan sebagai Kabid Bina Marga setelah Arfan bersedia melaksanakan pesan terdakwa yang disampaikan oleh Asrul bahwa 'matahari hanya satu, dan itu harga mati' serta bersedia mengumpulkan fee," ujar Rini
Setelah menjadi Kabid Bina Marga PUPR pada tanggal 29 Agustus 2017, Arfan diangkat menjadi Plt Kadis PUPR menggantikan Dody yang mengundurkan diri.
Baca: Zumi Zola Mengaku Bersalah
KPK mendakwa Zumi Zola, selama menjabat Gubernur Jambi menerima gratifikasi total Rp44 miliar dan sebuah mobil Toyota Alphard D 1043 VBM.
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Zumi Zola kerap memberi kode ke sejumlah pejabat di Provinsi Jambi. Hal itu dilakukan agar keluarga Zumi difasilitasi oleh pejabat yang diangkat tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Rini Triningsih mengungkapkan, Zumi mengeluarkan kode berupa loyal, royal, total dan bersedia seperti saat melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dodi Irawan
"Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui orang terdekat terdakwa, Asrul Pandapotan Sihotang dan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah kepada Dody Irawan yakni agar loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
Jaksa Rini menyebut Zumi juga melakukan hal yang sama saat mengangkat kembali Arfan, Kabid Binamarga Dinas PUPR bersama kepala didang lainnya di Provinsi Jambi. Zumi sebelumnya memecat Arfan lantaran kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target.
"Pada tanggal 7 Agustus 2017 terdakwa kembali mengangkat Arfan sebagai Kabid Bina Marga setelah Arfan bersedia melaksanakan pesan terdakwa yang disampaikan oleh Asrul bahwa 'matahari hanya satu, dan itu harga mati' serta bersedia mengumpulkan fee," ujar Rini
Setelah menjadi Kabid Bina Marga PUPR pada tanggal 29 Agustus 2017, Arfan diangkat menjadi Plt Kadis PUPR menggantikan Dody yang mengundurkan diri.
Baca: Zumi Zola Mengaku Bersalah
KPK mendakwa Zumi Zola, selama menjabat Gubernur Jambi menerima gratifikasi total Rp44 miliar dan sebuah mobil Toyota Alphard D 1043 VBM.
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)