Jakarta: Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Dalam eksepsinya, Dadan Tri Yudianto menyebut dakwaan penuntut umum kabur dan membingungkan.
“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK tersebut, karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (kabur) dan membingungkan (confuise),” kata tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto, Rizky Rismawan, usai persidangan di Resto Mini Monster, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Salah satu alasan dakwaan dianggap kabur adalah Dadan Tri Yudianto disebutkan pekerjaannya sebagai wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara.
“Bagaimana tidak, obscuur libel dan membingungkan, klien kami yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, di mana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara,” ungkap Rizky Rismawan.
Terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan penuntut umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, kata Rizky, merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).
“Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan, tetapi itu dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkap dia.
Rizky berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi kliennya. Dia berharap majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada kliennya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023.
Jakarta: Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Dalam eksepsinya, Dadan Tri Yudianto menyebut dakwaan penuntut umum kabur dan membingungkan.
“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum
KPK tersebut, karena kami menilai dakwaan itu
obscuur libel (kabur) dan membingungkan (
confuise),” kata tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto, Rizky Rismawan, usai persidangan di Resto Mini Monster, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Salah satu alasan dakwaan dianggap kabur adalah Dadan Tri Yudianto disebutkan pekerjaannya sebagai wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara.
“Bagaimana tidak, obscuur libel dan membingungkan, klien kami yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, di mana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara,” ungkap Rizky Rismawan.
Terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan penuntut umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, kata Rizky, merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).
“Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan, tetapi itu dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkap dia.
Rizky berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi kliennya. Dia berharap majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada kliennya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)